Bagi anak yang lahir diluar pernikahan sah, maka
persyaratan pada huruf A nomor 3 (Foto kopi surat
nikah/kutipan perkawinan orangtua) tidak diperlukan,
sebagai ganti surat pernyataan bermaterai cukup ibu
kandung atau oleh RT/RW serta kelurahan setempat.
http://jogja.tribunnews.com/2012/10/29/bagaimana-cara-membuat-akta-kelahiran-hasil-pernikahan-siri/
mengacu pada surat edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 470/327/sj tentang perubahan kebijakan
administrasi kependudukan disebutkan bahwa setiap
anak hasil pernikahan yang sah secara agama berhak
mendapatkan pengakuan dari negara.
"Salah satu syaratnya adalah surat pernyataan atau
pengakuan dari pihak ayah dan surat keterangan dari
penghulu beserta saksi. Tidak perlu dari pengadilan,"
http://m.tribunnews.com/regional/2014/02/19/anak-hasil-nikah-siri-di-semarang-dapat-akta-lahir-gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar