Jumat, 02 November 2012 – dibaca:42604
Jika Dirugikan Tetangga yang
Memarkir Mobilnya di Depan
Rumah
jul0938
Kategori:Hukum Perdata
Saya tinggal di salah satu perumahan tua
di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal
pejabat pemerintah yang punya 3 mobil,
sedang garasinya cuma muat 1 mobil,
jadi 2 mobilnya parkir di depan
rumahnya. Karena lebar jalan umumnya
cuma muat buat 2 mobil, jadi saya setiap
mau masuk keluar mobil dari garasi
rumah harus minta dia pindahin mobil.
Kadang saya mesti panggil sampai
berulang ulang kali baru mau
dipindahin. Kalau saya mau keluar
masuk di jam-jam subuh atau pagi
keluarga ini belum bangun, saya bisa
tunggu 1 jam baru bisa keluar atau
masukkan mobil ke garasi rumah. Ini
membuat saya merasa sangat tidak
nyaman. Saya sudah omongkan secara
kekeluargaan minta jangan parkir di
depan rumah, tapi malah dia yang lebih
galak karena dia pejabat pemerintah
sedang saya cuma rakyat biasa. Lewat
RT juga tidak ada hasil. Jadi, apa ada
cara buat dia bisa tidak parkir di depan
rumahnya lagi? Apa ada jalur hukum
untuk melarang dia parkir di depan
rumah? Sebelum dan sesudahnya saya
ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sebelumnya, kami perlu sampaikan
bahwa di dalam konstitusi kita yakni
dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan
bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Jadi, Anda dan
tetangga Anda yang pejabat pemerintah
itu kedudukannya sama di dalam
hukum, dan karenanya wajib saling
menghormati hak dan kewajiban
masing-masing.
Mengenai jalan besar terkait rumah
diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang
mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar
milik bersama dan beberapa tetangga,
yang digunakan untuk jalan keluar
bersama, tidak boleh dipindahkan,
dirusak atau dipakai untuk keperluan
lain dari tujuan yang telah ditetapkan,
kecuali dengan izin semua yang
berkepentingan.”
Oleh karena itu, sudah menjadi hak
Anda untuk mempergunakan jalan di
depan rumah Anda dan apabila tetangga
Anda ingin mempergunakan jalan
tersebut untuk memarkir mobil-
mobilnya yang memungkinkan membuat
tetangga di sekitarnya tidak nyaman,
seharusnya tetangga Anda meminta izin
tetangga di sekitarnya.
Atas ketidaknyamanan yang
ditimbulkan oleh perbuatan tetangga
Anda, apabila cara kekeluargaan tidak
berhasil, Anda dapat menggugat
tetangga Anda secara perdata untuk
meminta ganti kerugian atas dasar
perbuatan melawan hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
KUHPer , yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan
orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga
yang Menyetel Musik Keras-keras
dijelaskan antara lain bahwa Mariam
Darus Badrulzaman dalam bukunya “ KUH
Perdata Buku III Hukum Perikatan
Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa
Agustina dalam buku “ Perbuatan
Melawan Hukum ” (hal. 36) menjabarkan
unsur-unsur perbuatan melawan hukum
dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun
negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara
perbuatan melawan hukum itu dengan
kerugian;
e. Ada kesalahan.
Yang termasuk ke dalam perbuatan
melawan hukum itu sendiri adalah
perbuatan-perbuatan yang:
1. Bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan azas kepatutan
ketelitian serta sikap hati-hati yang
seharusnya dimiliki seseorang dalam
pergaulan dengan sesama warga
masyarakat atau terhadap harta benda
orang lain.
Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar
hak subjektif Anda sebagai pemilik
rumah untuk dapat keluar dengan
rumah dengan nyaman dan kapanpun
Anda inginkan tanpa ada gangguan.
Selain itu, tetangga Anda juga melanggar
azas-azas kepatutan yang terdapat di
masyarakat. Karena pada dasarnya
dalam kehidupan bertetangga sudah
menjadi hal yang lazim bahwa tidak
boleh melakukan suatu perbuatan yang
dapat merugikan tetangganya. Dalam hal
ini, Anda merasa dirugikan dari segi
waktu Anda yang terbuang karena harus
menunggu tetangga Anda memindahkan
mobil. Lebih lanjut mengenai hak
subjektif seseorang, Anda dapat
membaca dalam artikel Cerobong Asap,
Hak dan Lingkungan .
Untuk dapat digugat dengan perbuatan
melawan hukum, perbuatan tetangga
Anda harus memenuhi unsur-unsur
perbuatan hukum di atas. Anda juga
harus membuktikan adanya kerugian
yang Anda derita akibat perbuatan
tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda
menjadi terlambat ke suatu tempat dan
hal tersebut menimbulkan kerugian bagi
Anda.
Sebagaimana diuraikan dalam artikel
Bermasalah dengan Tetangga karena
Tembok Batas Pekarangan, Rosa Agustina
dalam buku “ Perbuatan Melawan
Hukum ” (hal. 53) mengutip pendapat Mr.
C. Assers’s L.E.H Rutten, menyatakan
bahwa “ schade” dalam Pasal 1365
KUHPer adalah kerugian yang timbul
karena perbuatan melawan hukum. Rosa
menjelaskan bahwa tiap perbuatan
melawan hukum tidak hanya
mengakibatkan kerugian uang saja, tapi
juga dapat menyebabkan kerugian moril
atau idiil, yakni ketakutan, terkejut,
sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Sebagaimana dalam putusan Hoge Raad
tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara
W.P. Keruningen v. van Bessum cs. telah
mempertimbangkan sebagai berikut (hal.
55):
“Dalam menilai kerugian yang
dimaksudkan oleh pasal 1371 KUH
Perdata harus juga
dipertimbangkan kerugian yang
bersifat idiil, sehingga Hakim
adalah bebas untuk menentukan
penggantian untuk kesedihan dan
kesenangan hidup, yang
sesungguhnya dapat diharapkan
dinikmatinya
(gederfdelevensvreugde )”.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945
2. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt508905b609bf6/jika-dirugikan-tetangga-yang-memarkir-mobilnya-di-depan-rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar