Sabtu, 02 Januari 2016

masang meteran prabayar

9 dari sekian banyak urusan bertetangga

Berurusan dengan tetangga memang rumit,
berikut ini ada 9 perselisihan kecil yang
mungkin sering kamu alami dengan tetangga
kamu..
1. Pacaran Jadi Omongan Tetangga
Kalau SahabatKumi punya tetangga yang suka
membicarakan hal yang "mungkin bisa
menjelek-jelekan" kamu dan pacar, maka kamu
bisa menuntut secara pidana atas dasar
pencemaran nama baik loh. Selain itu kamu
juga bisa untuk mendapatkan ganti rugi atas
pencemaran nama baik itu dengan cara
menggugat secara perdata.
Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh
tetangga kamu tersebut dapat dipidana
berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang
berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal
itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat
(1) KUHP, maka penghinaan itu harus dilakukan
dengan cara menuduh seseorang telah
melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud
tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang
banyak).
Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu
perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri,
menggelapkan, berzinah dsb.-nya, cukup
dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu
perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh
bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu
telah masuk melacur di rumah persundalan; ini
bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan
tetapi cukup memalukan bagi yang
berkepentingan bila diumumkan.
Delik penghinaan ini merupakan delik aduan.
Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada
aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh
karena itu, Anda sebagai orang yang merasa
dipermalukan harus melakukan pengaduan
kepada polisi agar perkara tersebut dapat
diproses.
Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan
tersebut, Anda juga dapat meminta ganti rugi
materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi
hukum perdata, dengan bukti adanya putusan
yang berkuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat
diajukan gugatan perbuatan melawan hukum
yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372
KUHPer, yang dikutip sebagai berikut:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan
adalah bertujuan mendapat penggantian
kerugian serta pemulihan kehormatan dan
nama baik.” Tidak sedikit kasus fitnah atau
penghinaan yang dilakukan oleh tetangga
bergulir ke meja hijau. Salah satunya adalah
kasus yang diputus Pengadilan Tinggi Medan
yang yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Tanjung Balai (Putusan Pengadilan
Tinggi Medan Nomor: 262 /PID/2012/PT-MDN).
Dalam kasus tersebut, Terdakwa (Sutono alias
Tono) memfitnah tetangganya melakukan zina
dan hal tersebut ia bicarakan dengan tetangga-
tetangganya yang lain. Hal tersebut diawali
pada saat Terdakwa sedang berjalan ke rumah
tetangganya dengan Sudarman (Ucok). Dalam
perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada
Sudarman (Ucok) bahwa ada tetangganya yaitu
Ariana dan Safaruddin melakukan zina.
Terdakwa juga menceritakan kepada mertua
Safaruddin bahwa Terdakwa bersama Ruslan
mengintip Ariana dan Safaruddin berzinah.
Korban (Ariana) yang merasa dicemarkan nama
baiknya membuat pengaduan ke Polsek Air
Joman. Atas perbuatannya, Sutono (Tono)
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan
yang diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP.
2. Merekam Perselingkuhan Tetangga
Merekam pembicaraan langsung tanpa sengaja
pada prinsipnya tidak melanggar ketentuan
pidana dalam UU ITE . UU ITE tidak mengatur
khusus ketentuan tentang perekaman.
Perekaman atau “merekam” dalam UU ITE
sebagaimana penjelasan pasal 31 ayat (1) UU
ITE merupakan perekaman dalam konteks
intersepsi atau penyadapan yang dilakukan
secara “sengaja” dan “tanpa hak” atau
“melawan hukum” atassuatuinformasi/dokumen
elektronik.
Jadi, kalau tetangga merekam pembicaraan
perselingkuhan agan/aganwati, menurut
pendapat melek hukum bukan termasuk
informasi/dokumen elektronik sebagaimana
dimaksud pasal 31 ayat (1) maupun ayat (2) UU
ITE, sehingga tidak dapat dikategorikan
“kegiatan intersepsi” sesuai UU ITE.
Larangan perekaman dalam konteks intersepsi/
penyadapan sesuai pasal 31 ayat (1) dan (2)
berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/
atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik
dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun
maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Ancaman dari pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE
adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800
juta.
Sedangkan bunyi penjelasan pasal 31 ayat (1)
UU ITE adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau
penyadapan” adalah kegiatan untuk
mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik, baik
menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran
elektromagnetis atau radio frekuensi.
Dengan sudut pandang berbeda, sekiranya
terjadi perekaman tanpa izin, ranah hukum yang
berlaku bisa saja dalam bentuk perdata. Artinya
jika seseorang yang direkam pembicaraannya
dan mengetahui dirinya direkam dan ia merasa
dirugikan secara materiil maupun immateriil
atas perbuatan perekaman tersebut, ia dapat
menggugat orang yang merekam tanpa hak
tersebut ke pengadilan setempat. Konsekuensi
hukumnya tergantung gugatan yang dilakukan
oleh orang yang merasa dirugikan atas
perekaman tersebut.
3. Memasang Musik Keras-Keras
Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk
mendengarkan musik sepanjang tidak
melanggar hukum. Tapi, hak ini tentu jangan
sampai merugikan hak orang lain untuk
mendapat ketenangan karena di Indonesia juga
berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat
seperti tenggang rasa.
Perbuatan ini dimungkinkan memiliki akibat
hukum jika perbuatan tersebut merugikan orang
lain. Orang yang bersangkutan bisa saja
kemudian digugat atas dasar Perbuatan
Melawan Hukum (“PMH”) dalam Pasal 1365
KUH Perdata .
Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan
undang-undang, tetapi juga aturan-aturan
hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang
harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Selan
itu, kerugian yang ditimbulkan harus disebabkan
karena perbuatan yang melawan hukum itu.
Jadi, dalam hal ini harus dibuktikan adanya
kerugian yang timbul, misalnya mengakibatkan
kesehatan tetangga lain terganggu.
Namun demikian, yang namanya malasalh
dalam kehidupan bertetangga itu wajib
hukumnya diselesaikan secara musyawarah
dulu ya, misalnya melaporkan gangguan/polusi
suara tersebut kepada Kepala Desa, Ketua RT/
RW atau Lurah setempat.
4. Sembarangan Jemur Pakaian
Tetangga kamu jemur pakaiannya di jalanan
depan rumah? Pada pengaturannya, jalan
setapak, lorong atau jalan besar milik bersama
dan beberapa tetangga yang digunakan untuk
jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan,
dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari
tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan
izin semua yang berkepentingan, demikian yang
disebut dalam Pasal 671 KUH Perdata.
Ini artinya, pada dasarnya kamu memiliki hak
untuk menggunakan jalan di depan rumah
sebagaimana mestinya, terlebih apabila jemuran
tersebut mendominasi ke rumah kamu. Atas
dasar ini, seharusnya tetangga kamu juga
meminta izin tetangga lain di sekitarnya, karena
jalan yang harusnya milik bersama dipakai
untuk keperluan lain dari tujuan yang
seharusnya.
Atas ketidaknyamanan ini, apabila upaya
musyawarah secara kekeluargaan tidak
berhasil, kamu dapat menggugat tetangga mu
secara perdata untuk meminta ganti kerugian
atas dasar PMH sebagaimana diatur dalam
Pasal 1365 KUHPer. Tapi, unsur-unsur PMH
sendiri hrs dipenuhi.
5. Hewan Piaraan Mengganggu
Pernah ga bermasalah dengan hewan piaraan
milik tetangga karena masalah kotoran atau
bau tidak sedap yang mengganggu? Atau
mungkin justru agan pernah diprotes tetangga
karena hewan piaraan kamu?
Tidak jarang ada hewan piaraan yang diajak
jalan oleh pemiliknya keliling-keliling kompleks
rumah, kemudian hewan itu buang air kecil atau
air besar di depan rumah tetangga. Hal ini
seringkali menjengkelkan si empunya rumah.
Atau terkadang tetangga sebelah punya hewan
piaraan yang kandangnya jarang dibersihkan
sehingga menebar bau yang tidak sedap. Bagi
kamu yang merasa terganggu dengan hal-hal
tersebut, tentu akan lebih baik jika dibicarakan
terlebih dahulu dengan si empunya hewan
mengenai keluhan kamu. Tapi kalau cara
kekeluargaan tidak berhasil, ada lho ga jalur
hukum yang bisa ditempuh. Kamu bisa
melakukan gugatan perdata pada si empunya
hewan atas dasar perbuatan melawan hukum.
6. Ribut Gara2 Pohon Tetangga
Punya tetangga yang pohon di rumahnya
tumbuh sampe melewati batas pagar rumah
kamu? Klo itu pohon buah dan banyak buahnya
yg bergelantungan di depan rumah agan sih
mungkin enak2 aja kali ya.. hehe
Tapi gmn klo ternyata pohon itu bikin kamu jd
gak enak? Entah krn alasan sampah dedaunan,
buah atau ranting yg jatuh atau bahkan
keberadaan pohon itu bikin agan khawatir krn
dapat menimpa rumah kamu. Langkah pertama
yg mesti kamu lakukan adalah ngomongin
masalah ini baik2. Sampaikan keberatan kamu
disertai dgn alasan2nya. Klo perlu, kasih tau
buktinya skalian deh. Bila perlu, nanti lapor ke
RT/RW untuk minta difasilitasin masalah ini.
Gimana klo tetangga kamu masih ngeyel
walaupun kamu udah ngomong baik2? Ya
terpaksa ambil langkah hukum deh. Ada dua
jerat hukum yg bisa kamu pake. Yaitu pidana
dan perdata dalam kasus ini. Malah dah ada
contoh putusan pengadilannya lho..
7. Tetangga Baru Yang Meresahkan
Punya tetangga baru sebenarnya
menyenangkan. Tapi gimana rasanya klo
tetangga baru itu ternyata meresahkan krn
diduga stres atau setengah gila? Tentu bikin
hidup gak nyaman bukan? Apa yg bisa kita
lakuin terhadap tetangga itu setelah diketahui
bhw ternyata dia juga blm mengurus
administrasi kependudukan terkait dgn
kepindahannya itu?
Langkah yang bisa ditempuh pertama kali
adalah melaporkan hal ini ke tokoh lingkungan
setempat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga
(RT) misalnya. Karena biasanya dalam praktik
bermasyarakat, Ketua RT adalah tokoh pertama
yang mengetahui ada tidaknya laporan
perpindahan penduduk. Laporan perpindahan
penduduk ini berdasarkan UU Administrasi
Kependudukan adalah hal yang sifatnya wajib
dilakukan atas setiap perpindahan penduduk
karena akan berakibat trhadap perubahan kartu
keluarga, kartu tanda penduduk dan atau
dokumen kependudukan lainnya.
8. Sembarangan Parkir
Ketentuan mengenai jalan, pertama2 bisa
dilihat dari pasal 671 KUH Perdata :
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik
bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan
untuk jalan keluar bersama, tidak boleh
dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk
keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan,
kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk
mempergunakan jalan di depan rumah Anda dan
apabila tetangga Anda ingin mempergunakan
jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya
yang memungkinkan membuat tetangga di
sekitarnya tidak nyaman, seharusnya tetangga
Anda meminta izin tetangga di sekitarnya.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh
perbuatan tetangga Anda, apabila cara
kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat
menggugat tetangga Anda secara perdata
untuk meminta ganti kerugian atas dasar
perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk menggantikan
kerugian tersebut.”
Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak
subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk
dapat keluar dengan rumah dengan nyaman
dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada
gangguan. Selain itu, tetangga Anda juga
melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat
di masyarakat. Karena pada dasarnya dalam
kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang
lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu
perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.
Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi
waktu Anda yang terbuang karena harus
menunggu tetangga Anda memindahkan mobil.
9. Dinding Rumah Berdempetan
Persoalan mengenai dinding rumah yang
berdempetan diatur di dalam UU Agraria , yang
menganut asas pemisahan horizontal
(horizontale scheiding) terhadap hak atas
tanah, yakni hak atas tanah tidak secara
otomatis juga meliputi pemilikan bangunan
ataupun tanaman di atasnya, yakni bangunan
gedung dapat dimiliki secara terpisah dari
tanah.
Apabila bangunan (dinding) tersebut dapat
dibuktikan dibangun di atas tanah kamu, dan
tidak ada suatu kesepakatan pemanfaatan
antara kamu dengan tetangga kamu, maupun
pihak ketiga lainnya, maka secara hukum
dinding tersebut dapat dianggap sebagai
dinding milik kamu. Jika dinding tersebut
dibangun di atas hak atas tanah kamu, dan
sebelumnya antara dinding yang satu dengan
dinding yang lain tidak menyatu sebagaimana
yang dimaksud di atas, maka tentunya dinding
tersebut dapat dianggap sebagai dinding milik
kamu.
Sehingga, dapat disimpulkan tindakan
pemanfaatan dinding oleh tetangga dapat
dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad), apabila
pemanfaatan dinding tersebut menimbulkan
suatu kerugian yang nyata berdasarkan Pasal
1365 KUH Perdata.
Jika kemudian dinding rumah kamu
dimanfaatkan oleh tetangga, maka hal tersebut
juga dapat dikategorikan sebagai tindakan
pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau
kuasanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal
2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang
Berhak atau Kuasanya (“Perpu No. 51 Prp
Tahun 1960”), sebagai berikut:
Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak
atau kuasanya yang sah.
http://www.hukumpedia.com/pistasimamora/tetangga-masa-gitu-ini-9-ketentuan-hukum-dalam-bertetangga

ketika ada jemuran di jalan atau mobil parkir di jalan

Jumat, 02 November 2012 – dibaca:42604
Jika Dirugikan Tetangga yang
Memarkir Mobilnya di Depan
Rumah
jul0938
Kategori:Hukum Perdata
Saya tinggal di salah satu perumahan tua
di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal
pejabat pemerintah yang punya 3 mobil,
sedang garasinya cuma muat 1 mobil,
jadi 2 mobilnya parkir di depan
rumahnya. Karena lebar jalan umumnya
cuma muat buat 2 mobil, jadi saya setiap
mau masuk keluar mobil dari garasi
rumah harus minta dia pindahin mobil.
Kadang saya mesti panggil sampai
berulang ulang kali baru mau
dipindahin. Kalau saya mau keluar
masuk di jam-jam subuh atau pagi
keluarga ini belum bangun, saya bisa
tunggu 1 jam baru bisa keluar atau
masukkan mobil ke garasi rumah. Ini
membuat saya merasa sangat tidak
nyaman. Saya sudah omongkan secara
kekeluargaan minta jangan parkir di
depan rumah, tapi malah dia yang lebih
galak karena dia pejabat pemerintah
sedang saya cuma rakyat biasa. Lewat
RT juga tidak ada hasil. Jadi, apa ada
cara buat dia bisa tidak parkir di depan
rumahnya lagi? Apa ada jalur hukum
untuk melarang dia parkir di depan
rumah? Sebelum dan sesudahnya saya
ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sebelumnya, kami perlu sampaikan
bahwa di dalam konstitusi kita yakni
dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan
bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Jadi, Anda dan
tetangga Anda yang pejabat pemerintah
itu kedudukannya sama di dalam
hukum, dan karenanya wajib saling
menghormati hak dan kewajiban
masing-masing.
Mengenai jalan besar terkait rumah
diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang
mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar
milik bersama dan beberapa tetangga,
yang digunakan untuk jalan keluar
bersama, tidak boleh dipindahkan,
dirusak atau dipakai untuk keperluan
lain dari tujuan yang telah ditetapkan,
kecuali dengan izin semua yang
berkepentingan.”
Oleh karena itu, sudah menjadi hak
Anda untuk mempergunakan jalan di
depan rumah Anda dan apabila tetangga
Anda ingin mempergunakan jalan
tersebut untuk memarkir mobil-
mobilnya yang memungkinkan membuat
tetangga di sekitarnya tidak nyaman,
seharusnya tetangga Anda meminta izin
tetangga di sekitarnya.
Atas ketidaknyamanan yang
ditimbulkan oleh perbuatan tetangga
Anda, apabila cara kekeluargaan tidak
berhasil, Anda dapat menggugat
tetangga Anda secara perdata untuk
meminta ganti kerugian atas dasar
perbuatan melawan hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
KUHPer , yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan
orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga
yang Menyetel Musik Keras-keras
dijelaskan antara lain bahwa Mariam
Darus Badrulzaman dalam bukunya “ KUH
Perdata Buku III Hukum Perikatan
Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa
Agustina dalam buku “ Perbuatan
Melawan Hukum ” (hal. 36) menjabarkan
unsur-unsur perbuatan melawan hukum
dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun
negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.     Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara
perbuatan melawan hukum itu dengan
kerugian;
e. Ada kesalahan.
Yang termasuk ke dalam perbuatan
melawan hukum itu sendiri adalah
perbuatan-perbuatan yang:
1. Bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan azas kepatutan
ketelitian serta sikap hati-hati yang
seharusnya dimiliki seseorang dalam
pergaulan dengan sesama warga
masyarakat atau terhadap harta benda
orang lain.
Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar
hak subjektif Anda sebagai pemilik
rumah untuk dapat keluar dengan
rumah dengan nyaman dan kapanpun
Anda inginkan tanpa ada gangguan.
Selain itu, tetangga Anda juga melanggar
azas-azas kepatutan yang terdapat di
masyarakat. Karena pada dasarnya
dalam kehidupan bertetangga sudah
menjadi hal yang lazim bahwa tidak
boleh melakukan suatu perbuatan yang
dapat merugikan tetangganya. Dalam hal
ini, Anda merasa dirugikan dari segi
waktu Anda yang terbuang karena harus
menunggu tetangga Anda memindahkan
mobil. Lebih lanjut mengenai hak
subjektif seseorang, Anda dapat
membaca dalam artikel Cerobong Asap,
Hak dan Lingkungan .
Untuk dapat digugat dengan perbuatan
melawan hukum, perbuatan tetangga
Anda harus memenuhi unsur-unsur
perbuatan hukum di atas. Anda juga
harus membuktikan adanya kerugian
yang Anda derita akibat perbuatan
tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda
menjadi terlambat ke suatu tempat dan
hal tersebut menimbulkan kerugian bagi
Anda.
Sebagaimana diuraikan dalam artikel
Bermasalah dengan Tetangga karena
Tembok Batas Pekarangan, Rosa Agustina
dalam buku “ Perbuatan Melawan
Hukum ” (hal. 53) mengutip pendapat Mr.
C. Assers’s L.E.H Rutten, menyatakan
bahwa “ schade” dalam Pasal 1365
KUHPer adalah kerugian yang timbul
karena perbuatan melawan hukum. Rosa
menjelaskan bahwa tiap perbuatan
melawan hukum tidak hanya
mengakibatkan kerugian uang saja, tapi
juga dapat menyebabkan kerugian moril
atau idiil, yakni ketakutan, terkejut,
sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Sebagaimana dalam putusan Hoge Raad
tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara
W.P. Keruningen v. van Bessum cs. telah
mempertimbangkan sebagai berikut (hal.
55):
“Dalam menilai kerugian yang
dimaksudkan oleh pasal 1371 KUH
Perdata harus juga
dipertimbangkan kerugian yang
bersifat idiil, sehingga Hakim
adalah bebas untuk menentukan
penggantian untuk kesedihan dan
kesenangan hidup, yang
sesungguhnya dapat diharapkan
dinikmatinya
(gederfdelevensvreugde )”.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945
2. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt508905b609bf6/jika-dirugikan-tetangga-yang-memarkir-mobilnya-di-depan-rumah

Jumat, 01 Januari 2016

30 th

Sampai saat ini aku masih berpijak di atas Bumi ini dan baru 30 kali mengikutinya melingkar mengelilingi Matahari, serta 371 kali Purnama.

bersiin noda

1. Anti Noda Bandel ( Alkali) Sifat kimiawi : Merenggangkan (melemaskan / melembutkan) kontur serat dengan tujuan “membuka jalan” bagi molek...